VIDEO: STNK Mati Maksimal 2 Tahun, Kendaraan Bodong

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Senin, 15 Agu 2022 22:04 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Pemerintah melalui kepolisian, akan menghapus identitas kepemilikan kendaraan, bila surat tanda nomor kendaraan atau stnk, mati selama dua tahun. Kendaraan yang kita miliki pun otomatis menjadi bodong jika menunggak bayar pajak. Lantas seperti apa mekanisme pemberlakuan aturan tersebut?. Berikut laporan khas redaksi.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red