VIDEO: Rencana Blokir STNK Bagi Penunggak Pajak 2 Tahun

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Rabu, 10 Agu 2022 23:00 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Korlantas Polri menyatakan warga yang belum membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDK-LLJ , saat melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor, tidak akan mendapatkan santunan dari pihak jasa Raharja.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler