VIDEO: Menilik Kesiapan Pendaftaran Partai Politik

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Minggu, 31 Jul 2022 20:56 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Partai politik harus melakukan pendaftaran ke KPU pada 1-14 Agustus 2022 dan nantinya akan diumumkan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 mendatang. Pendaftaran data diunggah ke sistem informasi partai politik (Sipol) dan dokumen persyaratan dibawa ke KPU RI. Bagi partai politik yang kesulitan mengisi sistem informasi partai politik atau (Sipol) Bisa membawa berkas pendaftaran secara manual.
Simak pembahasan news anchor Parlando Indonesia Heranof Al-Basyir dengan Anggota Bawaslu Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono dan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, dalam Parlando Indonesia Newsroom


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red