VIDEO: Bahar Bin Smith Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Jumat, 29 Jul 2022 07:57 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Bahar Bin Smith dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena dianggap menyebarkan berita bohong pada Desember 2021.
Nota pembelaan akan disiapkan untuk menanggapi tuntutan itu pada sidang selanjutnya.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red