VIDEO: Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Berstatus Tahanan Kota

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Rabu, 20 Jul 2022 12:04 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Rizieq Shihab, mantan imam besar FPI, bebas bersyarat pagi ini. Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, Rizieq Shihab telah memenuhi persyaratan, untuk pembebasannya, setelah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sejak desember 2020.

Meski bebas, Rizieq Shihab berstatus tahanan kota

Video Terkait
Video Terpopuler