VIDEO: Izin Pengumpulan Sumbangan Lembaga ACT Dicabut

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Kamis, 07 Jul 2022 09:02 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Kementerian sosial mencabut izin penyepengelola lenggaraan pengumpulan uang dan barang , oleh yayasan aksi cepat tanggap atau a-c-t , terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan yayasan.

Sementara pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, atau PPATK , sejak hari rabu telah memblokir 60 rekening milik yayasan ACT yang terdapat di 33 bank.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler