VIDEO: Wanita Ini Didakwa Bunuh Bayi Sendiri, Dihukum 50 Tahun Penjara
Parlando | Parlando Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 16:15 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --
Seorang wanita berusia 21 tahun tidak mengakui membunuh bayinya sendiri, ia mengklaim dirinya mengalami keguguran. Lesly Lisbeth Ramirez dinyatakan bersalah atas dakwaan membunuh bayinya, dan dijatuhi hukuman 50 tahun penjara.