VIDEO: Setelah Kasusnya DI-SP3, Murtede Ingin Kembali Bertani Tembakau

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Senin, 18 Apr 2022 18:06 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Murtede alias Amaq Sinta korban begal yang sempat dijadikan tersangka akhirnya bisa bernapas lega. Kasusnya telah dihentikan polisi setelah Kapolda Nusa Tenggara Barat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Murtede mengaku ingin kembali melanjutkan aktivitasnya sebagai petani tembakau.

Video Terkait
Video Terpopuler