VIDEO: Hitung-hitungan THR Karyawan Menuju Lebaran

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Senin, 18 Apr 2022 12:47 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

THR seakan jadi stimulus ekonomi yang dinanti menjelang Idul Fitri. UndangUndang mewajibkan pengusahan membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Di masa pemulihan ekonomi ini pun, pemerintah meminta pengusaha atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayarkan THR kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu, setelah sempat terhambat selama 2 tahun ke belakang akibat pandemi. Kami bahas untuk anda hitunghitungan THR keagamaan.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler