VIDEO: Jaksa Agung: Korupsi di Bawah Rp50 Juta Dibina Saja
Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Jumat, 28 Jan 2022 17:39 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --
Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyatakan pelaku tindak pindana korupsi, dengan nilai di bawah 50 juta rupiah, dapat diselesaikan dengan hanya dengan mengembalikan uang kerugian negara.