VIDEO: Judicial Review Peleburan Lembaga Penelitian

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Rabu, 05 Jan 2022 18:13 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Pada 15 Desember lalu, Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan pasal 121 Undang-Undang Cipta Kerja, yang berisi soal Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. MK menilai permohonan ini sudah kehilangan objek gugatan, karena objek yang digugat sudah dinyatakan inkonsistusional bersyarat.

Video Terkait
Video Terpopuler