VIDEO: Polemik Aturan Hak Karantina Mandiri Pejabat Negara

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Selasa, 14 Des 2021 20:49 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Kabar mengenai anggota DPR Mulan Jameela yang disebut tidak melakukan karantina sepulang kunjungan kerja ke Turki, ramai di media sosial. Menanggapi hal ini, BNPB menyatakan pejabat negara setingkat menteri dan anggota dewan, boleh menjalani karantina mandiri. Aturan hak istimewa ini pun jadi sorotan. Berikut ulasan dialog Dea Kartika dengan Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti dalam program Parlando Connected.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red