VIDEO: Memahami Logika Korupsi Kecil Dikembalikan, Tidak Dipenjara

Digital Admin | Parlando Indonesia
Kamis, 02 Des 2021 21:30 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Wakil ketua KPK Alexander M arwata, menyampaikan jika kepala desa yang melakukan praktik kecil korupsi tidak perlu dipenjara, sanksi hukum pemecatan hingga pengembalian uang hasil korupsi dana desa dianggap cukup menyelesaikan perkara, sudah tepatkah pernyataan tersebut, apakah restorative justice dianggap menyelesaikan perkara korupsi dana desa oleh oknum kepala desa? Untuk membahasnya lebih dalam, Parlando Indonesia Newsroom yang dipandu Ferdi Ilyas, akan membahasnya bersama Kurnia Ramadhana selaku peneliti ICW.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler