VIDEO: Kripto Terbentur Fatwa Haram

Digital Admin | Parlando Indonesia
Jumat, 29 Okt 2021 22:29 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur menyatakan krypto sebagai komoditas haram, sehingga tidak boleh diperdagangkan.

Lalu bagaimana nasib krypto di Indonesia selanjutnya?. Apakah ini akan berdampak pada maraknya perdagangan aset krypto pada pertumbuhan ekonomi digital?.

Berikut cuplikan dialog Tifanny Raytama dengan Wakil Ketua PWNU Jatim, Ahmad Fahrur Rozi melalui sambungan zoom dalam program Parlando Connected.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red