VIDEO: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina

Digital Admin | Parlando Indonesia
Jumat, 29 Okt 2021 19:00 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Pemerintah memperpendek masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Jika sebelumnya masa karantina adalah 8 hari, kini menjadi 5 hari.

Video Terkait
Video Terpopuler