VIDEO: WNA Amerika Pembunuh Ibu Kandung Bebas dari Lapas

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Jumat, 29 Okt 2021 15:20 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Heather Lois Mack, warga negara asal Amerika Serikat yang dihukum dan dipenjara di lapas perempuan kelas 2 A Denpasar, Jumat pagi dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama 7 tahun 2 bulan. Heather dibui akibat membunuh ibu kandungnya di sebuah hotel di Nusa Dua Bali. Heather akan segera dideportasi ke negaranya bersama anak yang dilahirkannya saat menjalani hukuman di lapas Denpasar.

Video Terkait
Video Terpopuler