VIDEO: Hukuman Cambuk Terpidana Qanun Syriat Islam Di Aceh

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Selasa, 19 Okt 2021 18:37 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Nekat bermain judi dan menjual chip domino online, dua pemuda di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, di eksekusi cambuk masing-masing sebanyak 12 kali.
Eksekusi cambuk terhadap terpidana Qanun Syriat islam ini berlangsung di halaman Mesjid Almunawarah, Kota Jantho, Selasa siang.

Video Terkait
Video Terpopuler