VIDEO: Pelaku Live Bugil di Media Sosial Ditangkap

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Selasa, 21 Sep 2021 08:07 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang perempuan, tersangka pelaku live bugil di media sosial.

Tersangka terancam hukuman maksimal dua belas tahun penjara, lantaran melanggar undang-undang pornografi dan undang-undang ITE.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler