VIDEO: Menteri LHK: DIlarang Buang Limbah Medis Covid Ke TPA

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Rabu, 28 Jul 2021 18:11 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengingatkan pemerintah daerah perihal sanksi yang menanti jika limbah medis Covid-19 dibuang ke tempat pembuangan akhir(TPA). Hal ini sesuai surat edaran baru yang dikeluarkan Menteri LHK pada 12 Maret 2021, tentang pengelolaan limbah dan sampah dari penanganan Covid 19.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red