VIDEO: Pemprov DKI Beri Sanksi 32 Gerai Makanan Cepat Saji
Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Kamis, 10 Jun 2021 15:33 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi sanksi ke 32 gerai makanan cepat saji yang menciptakan kerumunan ojek online pada Rabu kemarin. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, penutupan 1 x 24 jam hingga penutupan 3 x 24 jam.