VIDEO: Hina Presiden dan DPR di Media Sosial, Bui Menanti

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Rabu, 09 Jun 2021 18:52 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Pemerintah tetap mempertahankan pasal pasal yang berpotensi menggerus kebebasan sipil, dalam rancangan revisi KUHP. Salah satunya adalah pasal penghinaan presiden dan wakil presiden serta DPR RI yang hukumannya diperberat bila hinaan dilakukan di media sosial. Pasal penghinaan presiden padahal telah dibatalkan oleh mahkamah konstitusi. Parlando Indonesia Newsroom yang dipandu Rivana Pratiwi membahasnya bersama Asfinawati - Ketua YLBHI

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler