VIDEO: Pemudik Wajib Miliki Surat Bebas Covid-19

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Senin, 17 Mei 2021 14:00 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Pemudik yang akan kembali ke Jakarta harus menyiapkan bukti surat bebas Covid-19 baik dari hasil pemeriksaan PCR maupun Rapid Test Antigen yang berlaku 1 kali 24 jam. Pemeriksaan surat bebas Covid-19 ini dilakukan di sejumlah titik yang menjadi akses masuk ke ibu kota.

Video Terkait
Video Terpopuler