VIDEO: Vonis Mati Pengedar Ganja 192 Kg

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Selasa, 23 Mar 2021 11:04 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Dua orang pengedar ganja kering asal Aceh seberat 192 kilogram yang terungkap pada bulan agustus 2020 lalu, dituntut hukuman pidana mati, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada senin sore.

Dua pelaku merupakan sindikat pengedaran narkoba jenis ganja.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler