VIDEO: Rizieq Shihab Kembali Terjerat Hukum

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Sabtu, 12 Des 2020 18:59 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Hery Firmansyah - Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara

Pemimpin FPI kembali terjerat hukum. Kali ini polisi menetapkan status tersangka terkait kerumunan di Petamburan dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana, sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di tengah masyarakat. Lalu apakah penetapan tersangka tidak melalui pemeriksaan adalah sah? untuk membahasnya sudah bergabung dengan Parlando Indonesia Newsroom, Hery Firmansyah pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red