VIDEO: DKI Jakarta Kembali Berlakukan Aturan Ganjil Genap

Digital Admin | Parlando Indonesia
Senin, 03 Agu 2020 07:47 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Setelah sempat ditiadakan akibat pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan lalu lintas kendaraan di beberapa ruas jalan dengan sistem ganjil-genap. Sistem ganjil genap ini resmi diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 atau hari ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan kembali sistem ganjil genap ini dikarenakan jumlah kendaraan lalu lintas di Jakarta yang dinilai sudah di atas normal.

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap merupakan salah satu upaya untuk menekan pergerakan manusia di tengah pandemi Covid-19. Untuk tahap awal akan dibagi menjadi 25 ruas jalan.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red