VIDEO: Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak Sendiri

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Jumat, 10 Jul 2020 18:20 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Kini, tak perlu lagi mengantre lama atau bolak-balik ke kantor Dukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan yang hilang atau rusak. Masyarakat kini diperbolehkan untuk mencetak sendiri dokumen kependudukan dengan kertas HVS putih biasa. Kecuali KTP elektronik dan kartu identitas anak.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red