VIDEO: Aturan Operasional Transportasi Saat Pandemi
Parlando Indonesia
Selasa, 09 Jun 2020 17:18 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Kementerian Perhubungan menetapkan peraturan menteri, Permen nomor 41, untuk pengendalian transportasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menghapus aturan kapasitas maksimal transportasi menjadi 50 persen hingga 70 persen untuk sektor darat, laut, dan udara. Kapasitas akan bertambah pada setiap fase berkelanjutan.