VIDEO: Menag Terbitkan Aturan Baru Terkait Rumah Ibadah
Parlando Indonesia
Sabtu, 30 Mei 2020 17:58 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan aturan baru berupa surat edaran untuk membuka kembali rumah ibadah, saat pemberlakukan kebiasaan baru nanti. Fachrul menegaskan, syarat rumah ibadah yang diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan ibadah adalah berada di lingkungan yang telah aman dari Covid-19, dan harus menerapkan protokol kesehatan yang tegas. Berikut pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu sore.