VIDEO: Aplikasi Mempermudah Bayar Zakat Secara Online
Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Kamis, 21 Mei 2020 20:30 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Mendekati akhir ramadan, umat islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Biasanya zakat fitrah dititipkan ke petugas masjid atau diberikan langsung ke penerima zakat. Namun di masa pandemi covid 19 ini, umat islam juga bisa memanfaatkan teknologi digital. Komisi fatwa mui menyatakan, zakat fitrah tetap sah, meski tidak bertemu langsung dengan petugas dan penerima zakat.