VIDEO: Zakat Online Selama Pandemi Covid-19 Sah

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Rabu, 20 Mei 2020 18:30 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Mendekati akhir ramadan, umat islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Biasanya zakat fitrah dititipkan ke petugas masjid atau diberikan langsung ke penerima zakat.

Namun di masa pandemi covid 19 ini, umat islam juga bisa memanfaatkan teknologi digital. Komisi fatwa mui menyatakan, zakat fitrah tetap sah, meski tidak bertemu langsung dengan petugas dan penerima zakat.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red