VIDEO: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Ini Kata Pakar
Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 18:00 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Meski sudah dibatalkan lewat putusan Mahkamah Agung, Pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS kesehatan untuk segmen pekerja bukan penerima upah atau peserta iuran mandiri. Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan hampir 90 persen untuk kelas 1 dan kelas 2, yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Sementara iuran mandiri untuk peserta layanan kelas 3 sebesar 37 persen baru akan berlaku 2021. Kenaikan ini membuat sejumlah peserta BPJS Kesehatan khawatir karena dilakukan saat situasi ekonomi tengah sulit imbas dari pandemi covid-19. Dan untuk mengetahui lebih lanjut, melalui sambungan telepon Parlando News Hour sudah terhubung dengan tenaga ahli KSP, Yenny Sucipto dan juga telah bergabung pakar hukum tata negara Refly Harun