VIDEO: Gelombang PHK di Tengah Corona

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Jumat, 10 Apr 2020 23:30 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Hingga 7 April 2020, Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan ada lebih dari satu juta pekerja dirumahkan dan di-PHK karena dampak dari COVID-19. Beberapa dari mereka masih mendapat upah meski tak penuh, namun ada pula yang tidak mendapat upah sama sekali. Apa saja yang bisa dilakukan pekerja jika mengalami PHK atau dirumahkan? Apa saja hak yang diatur dalam peraturan bagi pekerja sektor non formal? Dan bagi para buruh yang terkena PHK, mereka dapat melaporkan diri kemana?
TOPIK TERKAIT

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red