VIDEO: Bantuan Pemerintah di Masa Pembatasan Sosial
Parlando Indonesia
Rabu, 01 Apr 2020 20:52 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Dengan dikeluarkannya undang-undang pembatasan sosial berskala besar, atau Psbb, serta Perppu yang terkait dengan kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintah tidak berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Namun pemerintah pusat menyiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.