Jakarta, Parlando Indonesia -- Jakarta, Parlando Indonesia --- Merespons penyebaran corona atau Covid-19 di Indonesia yang kian massif, Kepolisian Republik Indonesia 19 Maret lalu resmi mengeluarkan maklumat berisi kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut dapat dipidana.