Jakarta, Parlando Indonesia -- Pemerintah provinsi Jawa Timur menetapkan Jawa Timur sebagai daerah darurat bencana penyakit COVID-19. Status keadaan darurat diberlakukan mulai 20 Maret hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dan untuk mengetahui lebih lanjut, Parlando Indonesia News Report berbincang dengan Miftah Faridl, Koresponden Parlando Indonesia.