VIDEO: Eks Ketum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Parlando Indonesia
Senin, 20 Jan 2020 19:40 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy divonis dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy selaku anggota DPR RI disebutkan terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.