VIDEO: Kemenlu Beri Bantuan Hukum Untuk Reynhard Sinaga
Parlando Indonesia
Selasa, 07 Jan 2020 17:46 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Kementerian Luar Negeri sudah memberikan bantuan hukum kepada Reynhard Sinaga, terkait kasus pemerkosaan terhadap 48 orang di Inggris. Terdakwa Reynhard bisa mengurangi masa hukuman setelah 3 tahun menjalani hukuman penjara.