VIDEO: Novel Baswedan Menyoal Hukuman Penyerangnya

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Senin, 30 Des 2019 18:53 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Bareskrim Mabes Polri menyebut dua anggota Brimob yang diduga menyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan, terancam hukuman lima tahun penjara. Menanggapi hal ini, Novel justru menilai, pasal yang menjerat kedua tersangka, justru tidak tepat

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red