VIDEO: Mantan Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada

Parlando Indonesia
Sabtu, 14 Des 2019 10:00 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Putusan Mahkamah Konstitusi membolehkan eks narapidana ikut pilkada, asalkan 5 tahun setelah dinyatakan bebas murni dari bui. Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi sebagai pemohon uji materi menilai putusan ini sebagai langkah maju.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red