VIDEO: Mengendarai Otoped Tidak Diizinkan di Jalan Raya
Parlando Indonesia
Selasa, 26 Nov 2019 14:34 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sanksi tilang, bagi pengendara otoped listrik yang melanggar di kawasan yang telah ditentukan. Sanksi berupa teguran dan tilang ini dilakukan kepolisian untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan pengguna otoped listrik. (Parlando indonesia tv)