VIDEO: Tangkal Radikalisme atau Pangkas Demokrasi? (1)
Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Senin, 25 Nov 2019 22:43 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2019, tentang pencegahan tindak pidana terorisme dan perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan. Peraturan ini diharapkan bisa menekan muncul-nya radikalisasi, dengan cara mem-berdayaan masyarakat, lewat kesiap-siagaan nasional. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan surat keputusan bersama, tentang penanganan radikalisme Aparatur Sipil Negara, yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Lalu, apa urgensi dari muncul-nya Perpu dan SKB ini?