VIDEO: Tak Terima, Korban First Travel Tempuh Jalur Perdata

Parlando Indonesia
Senin, 18 Nov 2019 08:24 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Kuasa hukum jemaah umroh, korban First Travel, Mustolih Siradj, menilai putusan kasasi Mahkamah Agung  merampas aset First Travel untuk diberikan kepada negara, tidak adil bagi jemaah. Pasalnya tidak ada satu rupiah pun uang negara maupun BUMN yang diambil dalam kasus ini. Hal ini berbeda dengan tindak pidana korupsi, illegal fishing maupun illegal loging.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red