VIDEO: Tak Terima, Korban First Travel Tempuh Jalur Perdata
Parlando Indonesia
Senin, 18 Nov 2019 08:24 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Kuasa hukum jemaah umroh, korban First Travel, Mustolih Siradj, menilai putusan kasasi Mahkamah Agungmerampas aset First Travel untuk diberikan kepada negara, tidak adil bagi jemaah. Pasalnya tidak ada satu rupiah pun uang negara maupun BUMNyang diambil dalam kasus ini. Hal ini berbeda dengan tindak pidana korupsi, illegal fishing maupun illegal loging.