VIDEO: Kasus Suap E-KTP, Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara
Parlando Indonesia
Selasa, 12 Nov 2019 09:41 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi,memvonis mantan anggota DPR RI, Markus Nari, dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah, dalam kasus pengadaan proyek KTP elektronik tahun 2011-2012, yang merugikan negara hingga 2,3 triliun rupiah. Hakim juga mencabut hak politik Markus Nari untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 5 tahun usai menjalani hukuman pidana.