VIDEO: Tidak Dinyatakan Bersalah, P-A Dibolehkan Pulang
Parlando Indonesia
Minggu, 27 Okt 2019 18:15 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- P-A mantan puteri pariwisata asal Balikpapan Kalimantan timur yang terciduk polisi dalam kasus prostitusi di Batu Jawa Timur, minggu dinihari akhirnya dipulangkan.P-A dinyatakan tidak bersalah dan tak ditahan, karena ia justru menjadi korban bisnis prostitusi. Sementara sang mucikari berinisial J-L langsung ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.