VIDEO: Penduduk Non Permanen Wajib Terdaftar di Surabaya
Parlando Indonesia
Jumat, 18 Okt 2019 19:29 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Bagi anda yang akan atau sedang merantau di Surabaya, pastikan anda terdaftar sebagai penduduk Surabaya non permanen. Karena jika tidak, anda harus merogoh kocek untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000. Pemerintah kota menyediakan aplikasi khusus untuk memudahkan warga non permanen melapor.