VIDEO: Sidang Kasus Ujaran Kebencian Istri Anggota TNI
Parlando Indonesia
Minggu, 13 Okt 2019 08:22 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Status Facebook IrmaZulkifliNasution, yang dinilai mengandung ujaran kebencian, ikut menyeret suaminya, komandankodim143Kendari, kolonelHendiSupendi. Sidang etik militer memutuskan, kolonel Hendi supendi divonis melanggar undang-undang disiplin militer, dan sumpah prajurit TNI, sehingga dijatuhi hukuman berupa ditahan selama 14 hari, serta jabatannya dicopot.