VIDEO: Bahar Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Rabu, 10 Jul 2019 09:04 WIB
Bandung, Parlando Indonesia -- Terdakwa Bahar Bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa siang.  Bahar smith terbukti telah melakukan penganiayaan serta melanggar undang-undang perlindungan anak.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red