VIDEO: KPU Sanggah Tuduhan BPN Karena Dinilai Tak Terbukti
Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Selasa, 18 Jun 2019 17:42 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Tim kuasa hukum KPU, menyanggah dalil permohonan yang diajukan pemohon, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi. KPU meminta, majelis hakim menolak seluruh permohonan BPN. Selain itu, KPU menilai, BPN tidak bisa membuktikan tuduhan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.