VIDEO: Divonis 1 Tahun Penjara, Dhani Ajukan Banding

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Selasa, 11 Jun 2019 16:24 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', Selasa (11/6). Usai vonis dijatuhkan, Dhani langsung mengajukan banding. Dhani menilai hakim mengabaikan saksi ahli yang diajukannya. Dhani juga menganggap tidak ada subjek hukum yang dirugikan dari ucapan idiotnya.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red