VIDEO: Kivlan Zen Ketahui 4 Tersangka Dalang Kerusuhan 22 Mei
Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Kamis, 30 Mei 2019 17:20 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menyebut, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen dijerat dengan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, tentang senjata api. Kuasa hukum juga menyebut, Kivlan Zen mengetahui 4 orang tersangka, dalang kerusuhan 22 Mei 2019.